Minggu, 02 Desember 2012

Embrio KUHAP Baru

Putusan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menimbulkan pro dan kontra. Kejagung merasa hakim melampaui kewenangannya karena memutus penetapan tersangka tidak sah. Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati putusan hakim dan kemudian membebaskan keempat tersangka dari Rumah Tahanan.
Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan praperadilan untuk mempelajari pertimbangan hakim terkait penetapan tersangka yang tidak sah. Putusan tersebut dianggap sebagian kalangan hukum sebagai suatu terobosan dalam menyongsong KUHAP baru. Salah satu yang berpendapat demikian adalah Mudzakir.

Pengajar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, dalam revisi KUHAP, Hakim Komisaris memiliki peranan penting dalam proses ajudikasi penanganan perkara. Selain menguji tindakan penahanan dan penangkapan, penetapan tersangka harus dapat diuji di proses ajudikasi.

“Kalau ada hakim yang berani memutus sah tidaknya penetapan tersangka, inilah embrio untuk menyongsong KUHAP yang akan datang. Penetapan tersangka menjadi kausalitas dari segala perampasan hak seseorang, seperti boleh ditahan, disita, bahkan ada yang diberhentikan sementara,” kata Mudzakir .

Mudzakir memiliki penjelasan tersendiri, mengapa hakim praperadilan dapat memutus penetapan tersangka tidak sah. Secara tekstual, KUHAP memang tidak mengatur kewenangan praperadilan dalam memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, awal dari penahanan tentulah penetapan seseorang sebagai tersangka.

Penahanan dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP mengatur syarat obyektif dan subyektif penahanan. Penahanan yang tidak sah belum tentu diawali penetapan tersangka yang tidak sah. Sebaliknya, penetapan tersangka yang tidak sah bisa membuat penahanan menjadi tidak sah pula.


Berdasarkan analogi itu, Mudzakir melanjutkan, hakim praperadilan mencoba mempertimbangkan, apakah penyidik telah memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah penahanan. Apabila tidak terpenuhi, konsentrasi beralih pada penetapan tersangka. Seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menetapkan tersangka, KUHAP hanya mengatur adanya bukti permulaan yang cukup serta dugaan kuat seseorang telah melakukan tindak pidana. Mudzakir menginterpretasikan, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Mengapa dua alat bukti? Kembali lagi interpretasi sistematis bahwa hakim menjatuhkan putusan dengan minimun dua alat bukti plus keyakinan hakim. Proses perkara itu nantinya berakhir di putusan pengadilan, sehingga dasar obyektifnya adalah dua alat bukti. Tidak boleh orang dijadikan tersangka duluan, baru dicari alat bukti,” ujarnya.

Penetapan tersangka sama artinya seseorang telah dinyatakan “dihukum” separuh dari pada hukuman pengadilan. Mudzakir mengibaratkan, kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagai “pengadilan pertama” sebelum seseorang menjalankan persidangan di pengadilan.

Oleh sebab itu, dalam tahap penyidikan, seorang tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan hak-hak hukumnya, termasuk mengajukan saksi, bukti, dan ahli. Kalau ternyata setelah dikomparasikan, saksi, ahli, dan bukti yang diajukan lebih kuat dari alat bukti penyidik, Mudzakir menganggap penyidikan harus dihentikan.
Sama halnya dengan putusan hakim praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Putusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penghentian penyidikan (SP3). Proses penyidikan dapat dibuka kembali jika penyidik menemukan alat bukti baru dan memenuhi syarat penetapan tersangka.

“Jadi, segera terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena berdasarkan putusan pengadilan, penetapan tersangka tidak didasarkan bukti yang cukup. SP3 ini boleh dicabut dan dibuka kembali apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” terangnya.